Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Buka Lahan dengan Membakar

SINTANG – Polres Sintang melalui para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran kembali mengintensifkan sosialisasi dan imbauan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sintang, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di 14 kecamatan sebagai langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), khususnya di tengah kondisi musim kemarau dan meningkatnya potensi terjadinya kebakaran.

Sosialisasi dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas di sejumlah desa dan kelurahan. Di antaranya Aiptu Durohman di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang; Brigadir Irwanda di Desa Tanjung Hulu, Kecamatan Sepauk; Briptu Aseptian di Desa Bonet, Kecamatan Sungai Tebelian; serta Aipda Totok di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.

Selanjutnya, Aipda Mulyono melaksanakan sosialisasi di Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai; Bripka Agus S di Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai; Brigadir Hamryedi di Desa Telaga Dua, Kecamatan Binjai Hulu; Briptu Gatra di Ng. Mau, Kecamatan Kayan Hilir; serta Aipda Borne di Desa Tebidah, Kecamatan Kayan Hulu.

Sementara itu, Bripka Mukhlis menyampaikan imbauan di Desa Batu Nyadi, Kecamatan Ketungau Hilir; Aiptu D. Wahono di Desa Wirayuda, Kecamatan Ketungau Tengah; Briptu Kusumayadi di Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu; Bripka Ruli di Nanga Serawai, Kecamatan Serawai; dan Briptu Ariston di Desa Nanga Kemangai, Kecamatan Ambalau.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar serta pentingnya melakukan pencegahan sejak dini guna menghindari meluasnya kebakaran yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kualitas udara.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam surat edaran tersebut, pada huruf D angka 3 ditegaskan larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.

Melalui kegiatan ini, Polres Sintang terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan Karhutla dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian kebakaran di lingkungan sekitar.